Siluman Parpol Menuju Pemilu 2019

Mengenai persyaratan administrasi untuk mendaftarkan partai ke KPU/KIP, juga tidak kalah sulit dengan daftar nikah di KUA. Sebab lebih dari 10 (sepuluh) syarat yang harus disiapkan. Satu diantaranya nama anggota partai lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yag disertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda anggota dari sebuah parpol tertentu. 
Tim Verifikator KIP Abdya sedang melakukan verifikasi faktual
| Foto : Akmal Panwascam Kuala Batee, Abdya 
Pesta demokrasi tahun 2019 akan segera tiba. Tidak sedikit partai politik (parpol) harus melakukan pendaftaran ulang untuk menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang. Pendaftaran ini hampir sama dengan pendaftaran ulang mahasiswa di awal semester tiba. Melengkapi persyaratan dan dokumen untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemelihan (KIP) khusus di Aceh. 

Untuk Aceh sangat lumanyan unik dan berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Provinsi Aceh yang memiliki 9 (sembilan) bahasa daerah dan memiliki lembaga khsusus Wali Nanggroe (wali negeri; -red) ini dibenarkan untuk mendirikan Partai Politik Lokal (Parlok) sebagaimana yang tercantum dalam butir-butir MOu Helsinky yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau sering disebut dengan UUPA. Bukan Undang-Undang Pokok Agraria ya?

Mengenai persyaratan administrasi untuk mendaftarkan partai ke KPU/KIP, juga tidak kalah sulit dengan daftar nikah di KUA. Sebab lebih dari 10 (sepuluh) syarat yang harus disiapkan. Satu diantaranya nama anggota partai lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yag disertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda anggota dari sebuah parpol tertentu. 

Dalam hal memenuhi nama anggota Parpol untuk didaftarkan ke KPU/KIP, KPU Pusat sudah menetapkan angka minimum anggota Parpol yang diserahkan ke KPU/KIP sebagai syarat keanggotaan untuk peserta Pemilu tahun 2019 mendatang. Setiap daerah memiliki standar angka minimum yang berbeda dengan daerah lain. Ini sangat tergantung dari jumlah penduduk dari suatu daerah yang dikalikan 1 perseribu. 
Misal suatu daerah memiliki jumlah penduduknya 100.237Jiwa.
Rumusnya :
1/1000 X Jumlah Penduduk = angka standar minimum.
1/1000 X 100.237 = 100,237 (dibulatkan kebawah, Pasal 11 PKPU No. 11/2017)
Jadi, penduduk disuatu daerah yang berjumlah 100.237 jiwa, maka angka minimal anggota partai yang diserahkan ke KPU/KIP Aceh ialah 100 jiwa.
Untuk memenuhi angka standar minimum yang telah ditetapkan tersebut, tidak sedikit oknum nakal dari sebuah partai, terkadang memilih jalan pintas yang dianggap pantas untuk memenuhi angka 100 anggota partai tadi. Maka jalan mudahnya, oknum partai mulai melakukan aksinya dengan mencari/mengumpulkan KTP warga untuk dijadikan anggota siluman dari partainya tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Baca Juga :
Trik yang digunakan untuk men-silumankan masyarakat sebagai anggota partainya terbilang cukup mudah. Pertama, oknum partai harus mengantongi fotocopy KTP penduduk, terserah bagaimana caranya. Salah satunya melalui oknum-oknum apatur desa yang nakal yang mengoleksi fotocopy KTP warga, yang kemudian diuangkan oleh oknum partai untuk disilumankan. Atau bisa juga melalui modus lain yang mengiming-imingi bantuan kepada masyarakat miskin yang berujung pada fotocopy KTP yang lebih dari satu.

Dari fotocopy KTP ini, kemudian si oknum melanjutkan ke tahap pembuatan KTA siluman untuk nama-nama masyarakat yang sudah dikantongi KTP nya. Baru selanjutnya di serahkan dokumen KTP dan KTA anggota siluman sebagai anggota partainya kepada KPU/KIP sebagai persyaratan anggota dengan kouta yang sudah ditetapkan.

Apabila kouta ini sudah dipenuhi, itu petanda suatu partai sudah melengkapi tahap awal dari pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2019 mendatang. Baru selanjutnya petugas KPU/KIP melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh pihak partai tersebut. Apakah memenuhi syarat atau tidak, apakah memilki kegandaan dari satu partai ke partai yang lain? atau ganda dalam satu partai yang sama. 

Penelitian admnistrasi berkas dokumen partai ini sama dengan penelitian skripsi pada mahasiswa semester akhir, yaitu sama-sama mencari suatu permasalahan. Dari penelitian inilah, akan diketahui memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat anggota suatu partai. 

Untuk kategori yang tidak memenuhi syarat yang sering disebut TMS ini diantaranya PNS, TNI, POLRI, dibawah umur, ganda internal Partai yang sama, ganda eksternal partai lain dan ketidaksesuaian antara data di KTP dan KTA yang diserahkan saat pendaftaran partai. 

Sedangkan ganda eksternal, akan dilakukan verifikasi faktual kegandaan oleh tim verifikator dari KPU/KIP kepada anggota partai ganda tersebut untuk memilih salah satu partai atau tidak kedua-duanya dengan mengisi form yang sudah disiapkan oleh tim verifikator KPU/KIP. Bilapun tidak memilih keduanya, itu petanda bahwa bukan anggota suatu partai.

Untuk tahap pemilu selanjutnya, nama-nama yang sudah lengkap (KTP dan KTA) dalam berkas dokumen partai ini juga akan dilakukannya verifikasi faktual keanggotaan partai untuk dipastikan, benar atau tidaknya anggota partai yang diserahkan oleh pihak Partai kepada KPU/KIP.

Pada tahap verifikasi faktual keanggotaan partai, juga akan dilakukan pencocokan data KTP dengan KTA anggota partai. Disini akan terlihat antara anggota asli dan anggota yang disilumankan siluman untuk suatu partai. 
Verifikasi Faktual keanggotaan Partai, oleh KIP Abdya | Foto: Dok. Sikonyol.com 
Apabila anggota partai yang sudah diserahkan dokumennya ke KPU/KIP dan tidak merasa sebagai anggota partai tertentu, maka yang bersangkutan harus menyatakan bukan anggota suatu partai dengan form yang telah disediakan oleh tim verifikator KPU/KIP. Bilapun tidak bersedia mengisi form tersebut, maka yang bersangkutan SAH sebagai anggota suatu partai meskipun dia tidak setuju.

Nah, banyak kasus demikian, seseorang diklaim dan dijadikan anggota siluman suatu parpol demi terpenuhinya angka minuman syarat keanggotaan partai saat mendaftar di KPU/KIP. Dan celakanya lagi, anggota siluman ini mengiyakan dan rela menjadi anggota partai setelah diberi KTA kepadanya. 

Previous
Next Post »

34 Comments

  1. Lucu juga ya kalo sperti itu
    jeleknya akan banyak oknum oknum nakal yg memanfaatkan situasi sperti ini

    bagusnya si, bisa mencalonkan seseorang hanya dengan bermodal KTP
    seperti indeoendent begitu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, tapi bermodal KTP dari Independen juga sering terjadi begitu.

      Hapus
  2. Mereka yang menggandakan dirinya belajar di Naruto wkwkekw

    BalasHapus
  3. politik penuh dengan permainan curang,demi tercapainya suatu partai, dia rela jadi anggota siluman hahahha,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu hanya bebrapa oknum dari sekian banyak insan politik yg melakukan perbuatan pencaplokan nama.

      Hapus
  4. Susah mengharapkan pemilu yang jujur kalo belum mulai saja sudah kayak gitu. Mungkin KPU mesti bikin sistem yang lebih ketat lagi, ya. Misal, selain KTP dilampirkan juga surat pernyataan.

    BalasHapus
  5. Sekarang mah, yang namanya politik, sudah rakus semua orang. Tak peduli mau melalui jalan apaan, selama bisa lolos, ya lolos aja. Terus terang, aku sendiri orang yang paling bingung kenapa Pemilu kita punya partai yang banyak banget. Apa kita terbelahnya juga banyak banget kah? Partai Islam saja sampai ada 4-5 gitu. Tapi, untunglah sekarang dengan sistem peraturan seperti ini. Sudah mulai dipastikan mana yang tercyduk berbohong atau tidak. Sukses bagi KPU untuk Pemilu 2019!

    BalasHapus
  6. Yang berat tugas verifikator ya.. harus berintegritas tinggi n tahan godaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehehehe...
      Kalo yang godanya putri dari kalangan.

      Hapus
  7. dua tahun ini adalah tahun politik.
    2018 tahun pilkada dilanjut 2019 pilpres

    semoga tetap menjadi kesatuan

    BalasHapus
  8. eh dirimu lagi di Abdya ya? selamat melakukan verifikasi ya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya kak.
      Pulkam karena untuk melihat verfak aja.
      Hehehe

      Hapus
  9. Whooo gitu caranya ya.. Ternyata ga bs sembarangan juga ngasi copy ktp ya.. Apalagi ke orang yang roman-romannya dari parpol baru. Ga mau deh aku di bawa-bawa jadi anggota siluman

    BalasHapus
  10. Udah males ngomongin politik...kadang males..juga ikutan milih..


    Berasa gak ada yg benar..terlalu banyak isu2 yang digoreng..disangrai..dan dijemur...wkwkwkwk bikin bingung.

    BalasHapus
  11. Hahaha...kayaknya daftar KUA itu nggak ribet deh, asalkan memang benar prosedurnya. Ternyata banyak anggota siluman yah, cuma numpang KTP aja, duuh kalau awalnya udah kayak begini gimana program kerja selanjutnya yaa

    BalasHapus
  12. tapi akan ketahuan bagi partai yg curang
    soalnya akan ada verifikasi faktual
    jadi bagi yang curang tentu akan kena sanksi
    bagi warga yg merasa tidak pernah mendaftar jd anggota partai
    harusnya memberikan jawaban yang jujur saat nanti mendapatkan telpon atau ditanyai petugas KPU saat verifikasi

    BalasHapus
  13. Serem amat yahhhhh..
    Jadi parno kalau ada yang minta fotocopy KTP takutnya disalahgunakannn
    Huhuhuhu
    Kpu harusnya ambil tindak tegas parpol yg anggotanya siluman gini

    BalasHapus
  14. Duuh politik ...politik. Demi sebuah kekuasaan, menghalalkan segala cara. Termasuk membuat anggota parpol siluman. Tujuannya hanya satu. Berkuasa!

    Padahal tanggung jawabnya berat, dunia akhirat. :(

    BalasHapus
  15. sebagai masyarakat kita jg sebaiknya harus lebih berhati-hati lagi ya mas soal data ktp ini, bisa-bisa disalahgunakan untuk kepentingan parpol seperti itu..

    BalasHapus
  16. Heemm...topik yang rumit untuk dimengerti.
    Tapi yang aku tahu pasti, ada 2 jenis orang yang susah dikasih tau.

    1. Orang yang sedang jatuh cinta
    2. Orang yang mendukung suatu partai

    Pasti deeh...keukeuh sumekeuh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hahahahahaha,,,,, Ketidaknyambungan yang mendalam terhadapa topik yang ssring terjadi.

      Hapus
  17. Beh, masalah biasa mah ini. Sudah sering terjadi. Kadang geram lihatnya,sebel tapi gimana ya gitu permainan dunia politik

    BalasHapus
  18. jaman sekarang susah uy mencari orang yang jujur dalam menjalani pemilu. Pada main curang semua rata rata. parpol siluman dengan parpol aslinya kalo di ksh pelicin semuanya lancar dan siluman bebas berkeliaran

    BalasHapus
  19. Jadi inget kejadian 2 minggu lalu. Temenku mencak mencak ketika ada petugas faktual tiba2 dateng kerumah dan nunjukin bukti dukungan ke calon perseorang. Memalsukan tanda tangan plus ada fc KTP yang entah dapatnya dari mana. Terlalu.....

    BalasHapus
  20. Aku baru tahu kalau di Aceh bisa bikin parpol sendiri. Pantes duli sempat dengar parpol aceh gitu. Namanya apa lupa... ternyata ada aturannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya Aceh ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang bersifat Khusus sebagai buah dari perjanjian damai antar Aceh dan RI yang yang melahirkan sebuah MoU yang selanjutnya dituangkan dalam UUPA.

      Mengenai Partai lokal yang ada di Aceh itu diatur dalam UUPA.

      Hapus
  21. Kacau ini, Anggota siluman sudah bersemi pula,
    blom tuyul, babi ngepet,
    alamat bisa tawuran ini pas pemilu nanti.. hahaha

    BalasHapus
  22. berat yah tanggung jawab mengawasi para siluman

    BalasHapus
  23. Saya udah berapa periode ini nggak ikut pemilu dan pilkada. Pulang pagi langsung tidur....bangun2 dah sore, tps tutup, tinggal liat penghitungan suara :)

    BalasHapus

Silakan tinggalkan komentar Anda!