Aduh! Kebijakan Terbaru Google Bikin Galau Pencuri Konten

Aduh! Kebijakan Terbaru Google Bikin Galau Pencuri Konten

Dimana Google sebagai pengendali kecanggihan teknologi internet ini, semakin beraninya memperlihatkan kemampuannya. Seolah ia mampu mengalahkan kemampuan Mak Lampir di Film Misteri Gunung berapi yang berjilid-jilid ini dalam hal mengetahui keberadaan seseorang.
Google Fred versi blog SIKONYOL.com
Jaman Now, pengembangan teknologi canggih sama sulitnya dengan membendung air sebanyak sungai Musi di Palembang. Sehingga perkembangannya dalam 5 tahun terkahir ini, begitu cepat. Baru saja sekitar tahun 2012 lalu kita kenal dengan smartphone Black Berry Masenger (BBM), tak lama kemudian disusuli dengan hadirnya smartphone Android yang jauh lebih canggih dari sebelumnya.

Dimana, aplikasi yang kita butuhkan bisa disedot layaknya sedot Susu Cap Nona tanpa harus ke konter Handphone lagi. Asalkan memiliki kouta data Internet yang cukup, anda akan memperoleh aplikasi yang dibutuhkan. Tak hanya itu, smartphone atau yang sering disebut telepon pintar, yang katanya sepintar Albert Einstein seorang ilmuan Fisika yang berkebangsaan Jerman ini, ternyata bisa mendeteksi cuaca, peta wilayah serta berbagai fitur kecaanggihan lainnya. Seolah hal yang semacam ini, membuat dunia bisa dikendalikan dalam genggaman tanpa harus memakan waktu yang lama.

Begitu juga hal dengan perusahaan raksasa dunia ke-internet-an sejagat ini. Dimana Google sebagai pengendali kecanggihan teknologi internet ini, semakin beraninya memperlihatkan kemampuannya. Seolah ia mampu mengalahkan kemampuan Mak Lampir di Film Misteri Gunung berapi yang berjilid-jilid ini dalam hal mengetahui keberadaan seseorang.
Sebagai contoh, baru-baru ini google baru saja menerapkan sebuah keputusan baru tentang Algoritma Google terhadap publikasi konten asli yang berkualitas. Kebijakan ini, sangat bertujuan positif untuk menjaga kualitas konten yang posting oleh para blogger atau para pekerja dunia maya dari berbagai jejaring media sosial.

Selain itu, Mbah Google yang baik hati kadang-kadang ini juga bertujuan untuk menekan angka pencuri konten (tulisan) dan ragam jenis konten lainnya, seperti video dan gambar. Sehingga se-senior apapun para maling konten ini tidak serta merta dengan mudahnya, konten yang di publisnya pada blog atau situs pribadinya nongol ke Page One pencarian Google. Atau bahkan ada sebuah ancaman yang menyatakan bahwa konten curian atau yang tidak berkualitas tersebut akan  tenggelam dalam labirin kegelapan atau bahasa ponak-an ku di DELETE.

Baca Juga :
Update terbaru Google tentang Algoritma Google ini, menurutku memang tidak semudah update status Facebook. Update sesuka hati para facebooker sesuai dengan sikon hatinya. Bila sikon hatinya galau, maka akan galau pula status yang diupdatenya. Dan bila sedang marah, maka update statuspun juga marah plus emoticon merah. Sebab ku yakin pasti banyak pertimbangan untuk membedakan antara blogger positif dengan konten aslinya dan blogger negatif (pencuri konten) yang sudah sesat serta larut dalam dunia copas konten ini. Semoga masih terbuka pintu taubat untuknya. Amiin.
Algoritma Google editan SIKONYOL.com
Selain itu, berdasarkan Analisis Websmaster dari sebuah Perusahaan Alphabet, yang bernama Gary lllyes memberi julukan terhadap Algoritma Google tersebut dengan sebutan ‘Google Fred’ yang bekerja untuk menargetkan atau menjatuhkan peringkat konten dari blog atau situs milik pencuri konten. Sunguh sangat kejam bukan, untuk kalangan pencuri konten? Hehehe.

Nah, harap dimaklumi kebijakan Google yang terkadang bisa membuat kamu para pencari dan pemburu dolar dari dunia maya untuk tidak melakukan aksi cakar dinding, apalagi cakar-cakaran sesama para blogger. Sebab itu sangat tidak dianjurkan oleh Mbah Google. 

Namun bila kamu masih dan sangat yakin serta konsisten dengan cara memperoleh dolar dari Google yang halal serta dapat sertifikasi 'Halal' dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka harap bersabar. Dan teruslah berdoa dan berusaha dengan cara memaksakan diri untuk bekerja extra dalam menstabilkan pendapatan tanpa harus mencuri konten orang yang akan dipublis di blog atau situs pribadinya.

Makan Di Rumah Makan Aceh,  Tak Perlu Harus Menunggu

Makan Di Rumah Makan Aceh, Tak Perlu Harus Menunggu

Disana jangan pernah kamu mencoba untuk menunggu makanan dan menu favorit kamu dihidangkan. Sebab ditunggu hingga datang malaikat Izrail pun, makanan dan menu favorit yang bikin kamu ngiler keluar air liur se-literpun tidak bakal dihidangkan
Mau makan? silakan ambil sendiri | Foto : okezone
Sekiranya aku bertanya "Siapa yang belum pernah makan di warung makan Aceh?" yang merasa orang Aceh pasti tidak perlu harus menjawab pertanyaan yang tidak penting ini. Lalu bagaimana dengan yang non Aceh? Ya, tinggal jawab saja, sudah atau belum. Simpel bukan? Bingung???

Memang sih, pertanyaan tentang yang pernah atau yang belum pernah makan di warung atau rumah makan Aceh tidak sesulit pertanyaan ayah sicinta saat menanyakan kapan anaknya kamu nikahi?  Dengan posisi kamu sebagai pengangguran Intelektual. Apalagi sampai harus mengumpul mahar 30 mayam emas dulu. Wuih, sumpah keringan dingin bak kecebul ke dalam kolam asmara yang basah dari ujung rambut hitam yang keriting sampai ke ujung jari kaki kelingking. 

So, pertanyaan itu setidaknya cukup untuk dijadikan alasan untuk memperjelas tentang ulasan artikel  blog Sikonyol.com yang tidak pernah update hampir satu caturwulan ini. Ya, ku harap Sobat Sikonyolovers sejagat maya ini bisa memakluminya.

Mengenai makan, tanpa harus ku tanya ke orang-orang, suasana makan di warung atau rumah makan Aceh sudah jelas jauh berbeda dengan makan di restoran hotel berbintang. Walaupun sebenarnya hotel yang dimaksud tidak ada simbol bintang yang berbentuk foto atau gambar yang dipajang di dinding -dinding hotel. Apalagi monumen bintang, sangat tidak mungkin ada.

Baca Juga : 
Lalu dimana juga bedanya? Ya, pada pelayanan, rasa dan hidangan yang disajikan serta suasana bak rumah sendiri dengan masakan sang istri yang penuh dengan rasa kasih sayang. Ops, yang jomblo dilarang jones ya. Sedangkan kata pujangga kelas 2 dari negeri awan, makan di rumah makan Aceh itu asam garamnya sama seperti asam garamnya kehidupan yang penuh dengan lika liku dan cobaan menuju gerbang kedewasaan. Sumpah pujangganya maha Alay.

Meskipun tidak mendeskripsi menu makanan sajian kuliner Aceh, namun ada hal yang bersifat sunat muakat hukumnya untuk kamu ketahui saat makan di rumah makan Aceh. Dan ini tidak berlaku di rumah makan atau restorant yang berbintang-bintang dengan pelayan yang stand by dari terbitnya fajar sampai batas Pukul 00.00 WIB.

Dimana, kamu hanya tinggal panggil, “Yan!! ini, itu pake lado, minumnya es kosong gak pake es and bra,,bra,,, ”  tinggal tunggu, tak lama kemudian sampai pesanannya diantar si Yan. Siyan disini ialah pelayan ya, bukan nama asli orang.

Akan tetapi dirumah makan Aceh tidak demikian. Disana jangan pernah kamu mencoba untuk menunggu makanan dan menu favorit kamu dihidangkan. Sebab ditunggu hingga datang malaikat Izrail pun, makanan dan menu favorit yang bikin kamu ngiler keluar air liur se-literpun tidak bakal dihidangkan. Jadi, bagaimana juga? Ya ambil piring sendiri, taruh nasi secukupnya, ambil menu menurut selera dan silakan tempati meja yang tersedia. Mungkin biar gak mubazir.
Suasana dalam Rumah Makan Aceh | Foto : Info-Kuliner.com
Yang perlu diingat, meskipun tidak dihidangkan, ada hal yang istimewa yang tidak bakal kamu dapatkan di warung atau rumah makan Aceh. Ya, yaitu menu pengiring lauk pauk yang kamu letakkan di piring nasi, seperti kuah dari segala jenis, semua jenis sayur dan sambil merah dan ijo, itu tidak perlu dibayar alias gartis. Kamu hanya dibebankan untuk membayar menu lauk utama, seperti Ikan, Telur, Ayam dan jenis menu utama lainnya. Jangan sampai lupa ya, dibagian paragraf ini, bila perlu dicatat dalam hati dan digaristebalkan. Hehehehe

Sedangkan air minumnya untuk antisipasi kamu keselek, pelayan rumah makan Aceh sungguh sangat pengertian untuk urusan yang satu ini. Bila dibandingi dengan istri sholeha, kadar pengertiannya berada pada level sebelas dua belas deh. Sebab tanpa kamu pesanpun, air minumnya kalah cepatnya pengiriman paket kilat barang antar Provinsi se Nusantara. Bukan perusahaan pengiriman barang yang sering di Iklankan oleh TV tetangga sebelahkan?

Nah, sudah tahu kan? cara makan di rumah makan Aceh, yang tidak harus bikin kamu lebay hingga tingkat dewa.
Ternyata Sandal Perawat Memiliki Hak Imunitas

Ternyata Sandal Perawat Memiliki Hak Imunitas

Sandalnya tidak terlalu mahal-mahal amat. Tidak selevel dengan harga sandal Nawang Wulan di Film Jaka Tarub dan 7 Bidadari yang pernah tayang sebelum Tsunami melanda Aceh 2004 silam.
Sandalku | Dok. Sikonyol.com
Ketika membesuk orang sakit kemarin, aku sempat berpikir, bagaimana lah jadinya bila aku kumpulkan semua sandal sedunia? pasti dibilang gak ada kerjaan. Lagian itu hanya sebuah angan-angan yang super mustahil untuk terwujud. Ibarat menampung air dalam raga yang tidak akan penuh sampai akhir usia. Begitu lah umpama terhadap ide kumpul sandal sedunia.
Aha, pasti karena gak ada kerjaan

Selain itu, juga buang-buang tenaga, waktu dan juga pikiran terhadap sesuatu yang tidak ada gunanya sama sekali di mata orang-orang. Tidak terkecuali dimata calon mertua yang harus mesti hati-hati bak mejaga telur diujung tanduk.

*

Yapz, bicara tentang sandal tentu harus tahu dulu apa itu sandal? Meskipun banyak definisi tentang sandal, akan tetapi kali ini aku tidak melibatkan pendapat para cendikiawan sandal atau perancang sandal, tidak tertutup kemungkinan pembuat sandal untuk menjelaskan definisi sandal kepada Sobat Sikonyolovers.
Seperti dikutip dari id.wikipedia.org, Sandal atau sendal adalah salah satu model alas kaki yang terbuka pada bagian jari kaki atau tumit pemakainya. Bagian alas (sol) dihubungkan dengan tali atau sabuk yang berfungsi sebagai penjepit (penahan) di bagian jari, punggung kaki, atau pergelangan kaki agar sandal tidak terlepas dari kaki pemakainya.
Pada umumnya sandal di pakai diluar rumah atau diluar ruangan. Sebab sandal yang sering kita gunakan saat berada diluar ruangan, sangat tidak terjamin bebas dari kuman atau bakteri yang melekat pada sandal. Sehingga penggunaan sandal sudah selayaknya hanya digunakan diluar ruangan saja.


Akan tetapi ditengah kegalauan akibat tingginya harga emas, aku melihat ada yang beda tentang sandal saat berada di Rumah sakit. Bagaimana tidak, ternyata sandal yang di pakai oleh perawat itu sama seperti sandal pada umumnya dipakai oleh Sobat Sikonyolovers, yaitu ada alasnya dan talinya.

Selain itu, sandalnya tidak terlalu mahal-mahal amat. Tidak selevel dengan harga sandal Nawang Wulan di Film Jaka Tarub dan 7 Bidadari yang pernah tayang sebelum Tsunami melanda Aceh 2004 silam. Dan bahkan masih selevel dengan sandal jepang (sebutan sandal jepit di Aceh) yang pernah di pakai oleh Kakek dan Nenek ku saat kencan dulu. Hah!! Memangnya tahu dari mana?

Baca Juga :
Tak hanya itu, di kaki beberapa perawat, bisa di taksirkan harga sandal yang dipakai bukanlah sandal seharga sepatu kaca milik Cinderella yang tak boleh lewat jam 12.00 malam. Juga bukan sandal bersejarah, seperti sejarahnya Cut Nyak Dhien dan Pahlawan lainnya. Itu hanya sandal dan sekedar sandal biasa.

Hanya saja menurut amatanku, sandal perawat memiliki kesaktian mandraguna dan juga memiliki hak imunitas sehingga kebal terhadap peraturan larangan memasukkan sandal di ruang rumah sakit. Tidak terkecuali kedalam toilet yang terkenal banyak baterinya.

Sandal yang digunakan perawat | Dok. Sikonyol.com
Lantas, bagaimana dengan sandalku, kamu dan kita? Apakah juga terdapat hak imunitas seperti yang di sebut dalam kamus hukum Indonesia? atau yang dijadikan mantra oleh mantan pengacara papah Setnov, Fedrich Junadi saat dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Papah Setnov? Semoga bukan penggemar Papah SetNovha, Heheheh.

Jawabannya tidak sodara-sodara. Sebab sandal selain perawat dilarang masuk disetiap ruangan dan kamar. Sebagai contoh dilarang memasukkan sandal ke kamar pasien dan juga dilarang memasukkan sandal saat BAB dan cebok berlangsung.
Gagal Paham dan Fobia Tahun Baru Di Aceh

Gagal Paham dan Fobia Tahun Baru Di Aceh

Bukan bakar petasan mercon dan bunyi terompet. Semoga saja, malam tahun baru ini malaikat Israfil tidak meniup trompet juga, amiiin! 
Ilustrasi | Foto : tribunnews.com
Sepanjang jalan yang aku lewati malam ini, sama seperti jalan-jalan tahun sebelumnya. Ada lampu penerang jalan, garis pembatas jalan, lampu merah kuning hijau dan juga, apalagi ya? Pokoknya sama sajalah. Bedanya, aku malam ini hanya berboncengan bukan dengan si pacar. Tanya kenapa? Itu rahasia, biar Sobat Sikonyolovers gak baperan di pengujung tahun 2017. Barangkali Jomblo, makanya baper

Sejak pukul 20.02 WIB tadi, aktivitas kesana dan kemari mengikuti arah jalan yang penuh liku yang tidak pasti. Persis kayak orang mengukur jalan dengan spidometer dari kota A ke kota B. Jika ada yang bilang bingung, dengan segera aku jawab iya. Kenapa? Ya, mungkin sudah saat nya demikian. Apalagi pergantian tahun baru menuju 2018 yang membuat hampir sebagian besar orang gagal paham dan terjebak dalam fobia.

Tidak sedikit dari mereka, secara berjamaah menyerukan untuk tidak melakukan perayaan pergantian tahun baru dengan petasan, bunyi terompet dan aktivitas lain sebagai penyambutan tahun baru. Ada melalui pesan brodcast medsos, TV, himbauan surat dan media-media lainnya. Tujuannya agar masyarakat paham dan tidak melakukan aktivitas yang dimaksud. 

BTW, tentang tahun baru, ilustrasinya tidak terlepas dari perayaan lebay yang sering dilakukan anak alay dan kids jaman now. Seolah tradisi ini menjadi warisan indatu dan nenek piyutnya untuk di rayakan setiap tahun hingga turun-temurun hingga ke anak cucu yang belum pernah makan tempe dan tahu. Ketahuan, adminnya suka makan tempe dan tahu. Hehehehe.

Padahal bila kita telesuri didalam kotak pencarian tercanggih jaman now, Google, tahun baru merupakan berakhirnya masa satu tahun yang ditandai dengan mulainya hitungan tahun selanjutnya (id.wikipedia.org). Bukan bakar petasan mercon dan bunyi terompet. Semoga saja, malam tahun baru ini malaikat Israfil tidak meniup trompet juga, amiiin!

Malam ini, sabagai malam pengujung akhir tahun 2017 misalnya. Biarkan saja lewat bagai badai berlalu seolah tidak ada yang tahu dan tidak perlu harus tahu. Serta berjalan dengan malam-malam biasanya. Begitulah seharusnya. Akan tetapi bukan seperti yang sedang terjadi dan pernah terjadi tahun sebelumnya, yang menurutku hanya fobia semata ketika datang tahun baru. Latah itu bagian dari penyakit saraf 

Beranjak dari fobia inilah, ketika tiba saatnya malam pergantian tahun baru menjadi latah. Sehingga akibat kelatahan inilah menjadi salah kaprah, kaku dan berpandangan sempit dalam hal antisipasi perayaan tahun baru. Seperti ada perintah tutup warkop dan usaha lain tepat pukul 22.00 WIB sedangkan pada hari lain yang bukan tahun baru tidak ada demikian. 

Yang anehnya lagi dan bikin ku heran sambil geleng-geleng kepala, ada yang gagal paham dari larangan perayaan tersebut. Sehingga perayaan tahun baru yang di ilustrasikan dengan bakar petasan, suara terompet dan perayaan jenis lainnya di ganti dengan acara keagamaan yang ada dalam agama islam. Seperti berzikir di mesjid dan melakukan pawai sambil menyerukan "Jangan ada perayaan tahun baru". 

Nah, bukankah ini sama dengan melakukan perayaan tahun baru juga namanya? Dan larangan buka warkop dan usaha lainnya sampai pukul 22.00 WIB sebagai penyambutan tahun baru? 
Kembang api | Foto : Katalengkap.com
Semoga sobat Sikonyolovers mampu memahami Subtansi tentang larangan perayaan tahun baru. Seperti mengevaluasi diri, baik sikap, mental dan bahkan urusan dengan sang Pencipta secara vertikal dan sesama insan secara horizontal. Membuat persiapan dan perencanaan untuk tahun depan agar bisa memperbaiki kekurangan dan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya. Bukan gagal paham dan fobia terhadap tahun baru yang disebarluaskan dengan dalih syariat. Semoga bermanfaat.

Siluman Parpol Menuju Pemilu 2019

Siluman Parpol Menuju Pemilu 2019

Mengenai persyaratan administrasi untuk mendaftarkan partai ke KPU/KIP, juga tidak kalah sulit dengan daftar nikah di KUA. Sebab lebih dari 10 (sepuluh) syarat yang harus disiapkan. Satu diantaranya nama anggota partai lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yag disertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda anggota dari sebuah parpol tertentu. 
Tim Verifikator KIP Abdya sedang melakukan verifikasi faktual
| Foto : Akmal Panwascam Kuala Batee, Abdya 
Pesta demokrasi tahun 2019 akan segera tiba. Tidak sedikit partai politik (parpol) harus melakukan pendaftaran ulang untuk menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang. Pendaftaran ini hampir sama dengan pendaftaran ulang mahasiswa di awal semester tiba. Melengkapi persyaratan dan dokumen untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemelihan (KIP) khusus di Aceh. 

Untuk Aceh sangat lumanyan unik dan berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Provinsi Aceh yang memiliki 9 (sembilan) bahasa daerah dan memiliki lembaga khsusus Wali Nanggroe (wali negeri; -red) ini dibenarkan untuk mendirikan Partai Politik Lokal (Parlok) sebagaimana yang tercantum dalam butir-butir MOu Helsinky yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau sering disebut dengan UUPA. Bukan Undang-Undang Pokok Agraria ya?

Mengenai persyaratan administrasi untuk mendaftarkan partai ke KPU/KIP, juga tidak kalah sulit dengan daftar nikah di KUA. Sebab lebih dari 10 (sepuluh) syarat yang harus disiapkan. Satu diantaranya nama anggota partai lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yag disertakan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai tanda anggota dari sebuah parpol tertentu. 

Dalam hal memenuhi nama anggota Parpol untuk didaftarkan ke KPU/KIP, KPU Pusat sudah menetapkan angka minimum anggota Parpol yang diserahkan ke KPU/KIP sebagai syarat keanggotaan untuk peserta Pemilu tahun 2019 mendatang. Setiap daerah memiliki standar angka minimum yang berbeda dengan daerah lain. Ini sangat tergantung dari jumlah penduduk dari suatu daerah yang dikalikan 1 perseribu. 
Misal suatu daerah memiliki jumlah penduduknya 100.237Jiwa.
Rumusnya :
1/1000 X Jumlah Penduduk = angka standar minimum.
1/1000 X 100.237 = 100,237 (dibulatkan kebawah, Pasal 11 PKPU No. 11/2017)
Jadi, penduduk disuatu daerah yang berjumlah 100.237 jiwa, maka angka minimal anggota partai yang diserahkan ke KPU/KIP Aceh ialah 100 jiwa.
Untuk memenuhi angka standar minimum yang telah ditetapkan tersebut, tidak sedikit oknum nakal dari sebuah partai, terkadang memilih jalan pintas yang dianggap pantas untuk memenuhi angka 100 anggota partai tadi. Maka jalan mudahnya, oknum partai mulai melakukan aksinya dengan mencari/mengumpulkan KTP warga untuk dijadikan anggota siluman dari partainya tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Baca Juga :
Trik yang digunakan untuk men-silumankan masyarakat sebagai anggota partainya terbilang cukup mudah. Pertama, oknum partai harus mengantongi fotocopy KTP penduduk, terserah bagaimana caranya. Salah satunya melalui oknum-oknum apatur desa yang nakal yang mengoleksi fotocopy KTP warga, yang kemudian diuangkan oleh oknum partai untuk disilumankan. Atau bisa juga melalui modus lain yang mengiming-imingi bantuan kepada masyarakat miskin yang berujung pada fotocopy KTP yang lebih dari satu.

Dari fotocopy KTP ini, kemudian si oknum melanjutkan ke tahap pembuatan KTA siluman untuk nama-nama masyarakat yang sudah dikantongi KTP nya. Baru selanjutnya di serahkan dokumen KTP dan KTA anggota siluman sebagai anggota partainya kepada KPU/KIP sebagai persyaratan anggota dengan kouta yang sudah ditetapkan.

Apabila kouta ini sudah dipenuhi, itu petanda suatu partai sudah melengkapi tahap awal dari pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2019 mendatang. Baru selanjutnya petugas KPU/KIP melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh pihak partai tersebut. Apakah memenuhi syarat atau tidak, apakah memilki kegandaan dari satu partai ke partai yang lain? atau ganda dalam satu partai yang sama. 

Penelitian admnistrasi berkas dokumen partai ini sama dengan penelitian skripsi pada mahasiswa semester akhir, yaitu sama-sama mencari suatu permasalahan. Dari penelitian inilah, akan diketahui memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat anggota suatu partai. 

Untuk kategori yang tidak memenuhi syarat yang sering disebut TMS ini diantaranya PNS, TNI, POLRI, dibawah umur, ganda internal Partai yang sama, ganda eksternal partai lain dan ketidaksesuaian antara data di KTP dan KTA yang diserahkan saat pendaftaran partai. 

Sedangkan ganda eksternal, akan dilakukan verifikasi faktual kegandaan oleh tim verifikator dari KPU/KIP kepada anggota partai ganda tersebut untuk memilih salah satu partai atau tidak kedua-duanya dengan mengisi form yang sudah disiapkan oleh tim verifikator KPU/KIP. Bilapun tidak memilih keduanya, itu petanda bahwa bukan anggota suatu partai.

Untuk tahap pemilu selanjutnya, nama-nama yang sudah lengkap (KTP dan KTA) dalam berkas dokumen partai ini juga akan dilakukannya verifikasi faktual keanggotaan partai untuk dipastikan, benar atau tidaknya anggota partai yang diserahkan oleh pihak Partai kepada KPU/KIP.

Pada tahap verifikasi faktual keanggotaan partai, juga akan dilakukan pencocokan data KTP dengan KTA anggota partai. Disini akan terlihat antara anggota asli dan anggota yang disilumankan siluman untuk suatu partai. 
Verifikasi Faktual keanggotaan Partai, oleh KIP Abdya | Foto: Dok. Sikonyol.com 
Apabila anggota partai yang sudah diserahkan dokumennya ke KPU/KIP dan tidak merasa sebagai anggota partai tertentu, maka yang bersangkutan harus menyatakan bukan anggota suatu partai dengan form yang telah disediakan oleh tim verifikator KPU/KIP. Bilapun tidak bersedia mengisi form tersebut, maka yang bersangkutan SAH sebagai anggota suatu partai meskipun dia tidak setuju.

Nah, banyak kasus demikian, seseorang diklaim dan dijadikan anggota siluman suatu parpol demi terpenuhinya angka minuman syarat keanggotaan partai saat mendaftar di KPU/KIP. Dan celakanya lagi, anggota siluman ini mengiyakan dan rela menjadi anggota partai setelah diberi KTA kepadanya. 

Menyoalkan KUA Yang Tidak Konsisten

Menyoalkan KUA Yang Tidak Konsisten

"Tidak ada satupun instrumen hukum yang mengatur secara spesifik tentang larangan bagi kaum jomblo yang dilanda ngenes untuk menyoalkan tantang Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak konsisten. Selain itu, juga tidak ada larangan bagi duda beranak tiga dan janda beranak satu untuk memprotes tugas KUA yang berbeda dengan namanya".
Mohon maaf, bila ada kesamaan tempat, nama dan peristiwa, maka itu hanya kebetulan saja | Foto : DokSIKONYOL.com
KUA, itulah singkatan dari Kantor Urusan Agama. Kantor ini sangat bikin aku dan ribuan sejoli se-nusantara baper alias bawa perasaan tingakat tujuh. Apalagi yang sudah berumur mendekati kepala tiga. Seolah lewat depan kantor ini, bak lewat depan calon mertua yang serba kehati-hatian. Ditambah lagi dengan pertanyaan ‘Kapan Nikah?’. Ampun deh, baper jadi kambuh lagi.
Hahaha, Kamu Jones, makanya baper.

Kemarin, selepas kawanin salah satu teman yang sudah berumur kepala tiga mengurus berbagai berkas perlengkapan untuk mengakhiri masa lajangnya di kantor KUA, tiba-tiba baperku kembali kumat. Dalam dekapan diamku, khayalan tingkat tinggi seperti lagu Peter-pan (sekarang Noah) kembali menerbangkan aku setinggi-tingginya hingga keawan sambil mengenang sidoi, yang aduhai amboi untuk segera kupinang dan ku sahkan sebagai pendamping halal hidupku. 

Ya, tapi percuma saja khayalan tingkat tinggi melambungkan aku menggapai nirwana, sementara mahar emas 20 mayam masih menjadi penghalang number one, yang kemudian disusuli oleh pernak-pernek adat yang terus memperkosa keadaan keuangan. Hingga akhirnya mau tidak mau dan rela dan rela harus menunda dulu hajatan hati hingga saat yang tepat tiba, yaitu ketika mahar dan perlengkapan resepsi sudah dalam genggaman. 

Bicara tentang KUA, Aku merasa haqqul yaqin, bahwa sobat Sikonyolovers sudah pada tahu kantor anti jomblo yang sudah ku sebut-sebut diatas. Melalui kantor inilah semua rayuan gombal yang mengandung unsur lebay di buktikan dengan ijab qabul didepan penghulu, didepan wali mempelai perempuan dan disaksikan dua orang saksi. Hingga kata ‘sah’ sahut menyahut yang kemudian disusuli ucapan Alhamdulillah sambil mengangkat tangan yang diiringi doa.

So, mudah bukan? Ternyata jawabannya tidak! sebab sebelum melangsungkan pernikahan ada beberapa penglengkapan dokumen yang harus dipersiapkan. Bisa dibilang hampir sama seperti lamar kerja diperusahaan. Mulai dari fotocopy kartu keluarga (KK), meskipun sebenarnya belum berkeluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas photo dengan gaya super kaku dan surat-surat keramat lainnya. 
Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. (https://id.wikipedia.org)” 
Baca Juga :
Kantor yang konsen menghalalkan hubungan sijoli ini, bila dipahami secara ekplisit, ternyata tidak konsisten dan bahkan sangat berbeda dengan tugasnya. Hanya nama saja kantor urusan agama, yang seharusnya melayani dan menyelesaikan semua persoalan keagamaan secara universal tapi malah hanya membidangi urusan catatan nikah secara khusus dan plus dikhususkan untuk yang beragama islam saja. Sedangkan yang bukan beragama islam, akhir status lajangnya hanya akan dicatat di kantor kependudukan dan catatan sipil. Ingat!! Jangan sampai ketukar itu. 
Aku gak mempersoalkan pasangan ini. Sebab mereka pasangan yang konsisten untuk berumah tangga
| Foto : Wilda Bakso Seteres [FB]
Sudah tahu bukan? Jadi di KUA itu tidak melayani perkara keagamaan secara umum. Seperti gugat cerai dan harta waris. Apalagi gugat akibat hukum yang ditimbulkan dari sebuah perjanjian.
Kalau mau cerai ke Pengadilan ya Om! 

Nah, sudah jelas bukan. Sekarang jangan tanya kenapa demikian dan ini salah siapa? Apalagi sampai menuduh ini salahku. Sungguh sangat tidak mungkin dan akupun tidak menuduh ini salah sobat Sikonyolovers. So, abaikan dan biarkan saja kantor anti jones ini meneruskan inkonsistennya untuk merampingkan angka jomblo di Indonesia. Semoga saja angka jomblo semakin ramping. Amiin!