Menyoalkan KUA Yang Tidak Konsisten
Unfaedah"Tidak ada satupun instrumen hukum yang mengatur secara spesifik tentang larangan bagi kaum jomblo yang dilanda ngenes untuk menyoalkan tantang Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak konsisten. Selain itu, juga tidak ada larangan bagi duda beranak tiga dan janda beranak satu untuk memprotes tugas KUA yang berbeda dengan namanya".
Mohon maaf, bila ada kesamaan tempat, nama dan peristiwa, maka itu hanya kebetulan saja | Foto : Dok. SIKONYOL.com |
Kemarin, selepas kawanin salah satu teman yang sudah berumur kepala tiga mengurus berbagai berkas perlengkapan untuk mengakhiri masa lajangnya di kantor KUA, tiba-tiba baperku kembali kumat. Dalam dekapan diamku, khayalan tingkat tinggi seperti lagu Peter-pan (sekarang Noah) kembali menerbangkan aku setinggi-tingginya hingga keawan sambil mengenang sidoi, yang aduhai amboi untuk segera kupinang dan ku sahkan sebagai pendamping halal hidupku.
Ya, tapi percuma saja khayalan tingkat tinggi melambungkan aku menggapai nirwana, sementara mahar emas 20 mayam masih menjadi penghalang number one, yang kemudian disusuli oleh pernak-pernek adat yang terus memperkosa keadaan keuangan. Hingga akhirnya mau tidak mau dan rela dan rela harus menunda dulu hajatan hati hingga saat yang tepat tiba, yaitu ketika mahar dan perlengkapan resepsi sudah dalam genggaman.
Bicara tentang KUA, Aku merasa haqqul yaqin, bahwa sobat Sikonyolovers sudah pada tahu kantor anti jomblo yang sudah ku sebut-sebut diatas. Melalui kantor inilah semua rayuan gombal yang mengandung unsur lebay di buktikan dengan ijab qabul didepan penghulu, didepan wali mempelai perempuan dan disaksikan dua orang saksi. Hingga kata ‘sah’ sahut menyahut yang kemudian disusuli ucapan Alhamdulillah sambil mengangkat tangan yang diiringi doa.
So, mudah bukan? Ternyata jawabannya tidak! sebab sebelum melangsungkan pernikahan ada beberapa penglengkapan dokumen yang harus dipersiapkan. Bisa dibilang hampir sama seperti lamar kerja diperusahaan. Mulai dari fotocopy kartu keluarga (KK), meskipun sebenarnya belum berkeluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas photo dengan gaya super kaku dan surat-surat keramat lainnya.
“Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. (https://id.wikipedia.org)”
Baca Juga :
Ingat!! Jangan sampai ketukar itu.
- Akibat PLN Kerja Sama, Listrikpun Sering Padam!
- Pegang Pantat Bayar Seribu Rupiah, Jangan Dibiasakan!!
Aku gak mempersoalkan pasangan ini. Sebab mereka pasangan yang konsisten untuk berumah tangga | Foto : Wilda Bakso Seteres [FB] |
Sudah tahu bukan? Jadi di KUA itu tidak melayani perkara keagamaan secara umum. Seperti gugat cerai dan harta waris. Apalagi gugat akibat hukum yang ditimbulkan dari sebuah perjanjian.
Kalau mau cerai ke Pengadilan ya Om!
Nah, sudah jelas bukan. Sekarang jangan tanya kenapa demikian dan ini salah siapa? Apalagi sampai menuduh ini salahku. Sungguh sangat tidak mungkin dan akupun tidak menuduh ini salah sobat Sikonyolovers. So, abaikan dan biarkan saja kantor anti jones ini meneruskan inkonsistennya untuk merampingkan angka jomblo di Indonesia. Semoga saja angka jomblo semakin ramping. Amiin!